Gugatan Pesangon Karyawan Eks Balpos Masuk PHI
Eks
karyawan Balikpapan Pos bersama kuasa hukum Lay Office BW Partners berfoto usai
sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Kamis
(27/10/2022).
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BALIKPAPAN -
Perjuangan 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang
menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih akhirnya masuk ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda.
Ya, pada Kamis (27/10/2022), sidang pertama
yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH
dan Jemain SH MH digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan SH MCL.
Dua gugatan yang dilayangkan Rusli dkk dan
Achmad Syamsir Awal dkk dikuasakan kepada advokat dan kuasa hukum Law Office BW
Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH dengan register Nomor
55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr. Keduanya
perihal gugatan hubungan perselisihan hubungan industrial.
Saat awal sidang untuk kasus Nomor 55, Hakim
Ketua Lukman Akhmad SH meminta kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat
memperlihatkan id card masing-masing. Pihak penggugat yang dikuasakan kepada
Bambang Wijanarko dan Dani Mardhani langsung memperlihatkan surat kuasa dan id
card. Namun dari pihak tergugat yang dihadiri Direktur Yudhianto, tidak mampu
memperlihatkan secara fisik dihadapan hakim ketua.
"Maaf apakah bisa diperlihatkan id card
jabatan direkturnya. Termasuk akta perusahaan dan pemberkasan RUPS (rapat umum
pemegang saham," ucap Lukman Akhmad SH kepada Yudhianto. "Maaf, untuk
id card direkturnya tidak ada. Hanya id card karyawan. Kalau akta perusahaan
dan RUPS, saya tidak bawa," sambung Yudhianto.
Karena tidak mampu menunjukkan id card
tersebut, Hakim Ketua Lukman meminta agar ketiga kelengkapan tersebut wajib
dibawa saat sidang lanjutan pada Kamis, 3 November mendatang. Kekurangan
tersebut juga mendapatkan toleransi dari kuasa hukum penggugat namun wajib
diperlihatkan di sidang selanjutnya.
"Karena tidak lengkap dan tidak ada perubahan dalam isi tuntutan gugatan, sidang ditunda dan dilanjutkan Minggu depan tanggal 3 November dengan agenda jawaban pihak tergugat (Balikpapan Pos)," ucap Lukman Akhmad SH.
Setelah sidang dimulai, kepada hakim ketua,
Bambang Wijanarko menegaskan kliennya hanya menuntut agar tergugat dalam hal
ini Balikpapan Pos membayarkan pesangon 13 karyawan sesuai dengan anjuran yang
dikeluarkan oleh Disnaker Kota Balikpapan.
"Kami sederhana saja pak hakim, tuntutan
kami sama dan sesuai dalam gugatan. Hanya meminta klien kami dibayarkan
pesangonnya sesuai putusan dalam anjuran Disnaker. Hanya itu pak Hakim,"
kata Bambang.
Setelah gugatan beregister nomor 55 selesai
dan diketok palu hakim ketua, agenda selanjutnya sidang nomor 56 yang
dilayangkan Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini.
Dalam sidang ini, juga ditunda dan
dilanjutkan Kamis mendatang dikarenakan kuasa hukum penggugat melakukan revisi
isi tuntutan gugatan.
Dalam hal ini, kuasa hukum Bambang Wijanarko-Dani
Mardhani bakal menambahkan hasil putusan Nota Pemeriksaan Khusus yang
diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi
Kalimantan Timur pada 21 September 2022 lalu.
Dalam nota pemeriksaan khusus yang
ditandatangani Kepala Disnakertrans Kaltim H Rozani Erawadi SH MSi dan
pemeriksa Pengawas Ketenagakerjaan Yulianto SH serta Mochamad Gufron SH itu,
dijelaskan secara hukum pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
atas nama Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini diangkat menjadi pekerja
dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal mulai
bekerja.
Putusan Disnakertrans Kaltim itu diambil dan
diputuskan berdasarkan pasal 59 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Status dari PKWT menjadi PKWTT itu yang
kami akan masukkan sebagai revisi tuntutan dengan dasar nota pemeriksaan khusus
dari Disnakertrans Kaltim," tambah Bambang.
"Untuk kasus gugatan nomor 56 ini, Kamis
depan agendanya pembacaan tuntutan gugatan sekaligus jawaban dari
tergugat," pungkas Hakim Ketua Lukman Akhmad sembari mengulang ucapannya
agar kasus ini bisa mendapatkan solusi terbaik alias kedua belah pihak bisa berdamai.
(rud)